16/08/14

Cara membuat NPWP dengan mudah



    Sekarang untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat mudah, karena dapat dilakukan secara on line (via internet), dimana saja, kapan saja, siapa saja, bahkan pemohon saat ini banyak juga dari kalangan mahasiswa, dan umum. Prosesnya tidak makan banyak waktu dan relatif singkat,  hanya sekitar 10 sampai 15 menit saja, kecuali bila ada gangguan di web, itupun tidak menunggu sampai berhari-hari.

         Berikut langkah-langkah nya:

1. Kunjungi webiste  http://www.pajak.go.id kemudian lakukan pendaftaran online untuk           form NPWP disini

2. Isilah form yang dibutuhkan untuk NPWP, setelah itu  anda print (cetak) hasil form tersebut, ada 2 buah form yaitu Surat keterangan terdaftar sementara dan formulir registrasi wajib pajak. 

3. setelah diprint kita tinggal pergi ke kantor pajak terdekat (biasanya diberitahu tempatnya pada lampiran form surat keterangan terdaftar sementara) untuk mencetak kartu NPWP nya. Perlu diingat disini kita hanya membutuhkan fotokopi KTP saja, tetapi ada juga yang melengkapi persyaratan dengan Kartu Keluarga (KK) dan surat kerja (tergantung usia si pemohon).

4  Tinggal menunggu petugas untuk mencetak kartu NPWP dan selesai.

        So, orang bijak taat bayar pajak !, katanyaa…
Silahkan mencoba mendaftar