Sekarang untuk membuat Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat mudah, karena dapat dilakukan secara on line (via
internet), dimana saja, kapan saja, siapa saja, bahkan pemohon saat ini banyak
juga dari kalangan mahasiswa, dan umum. Prosesnya tidak makan banyak
waktu dan relatif singkat, hanya sekitar 10 sampai 15 menit saja, kecuali bila ada gangguan di
web, itupun tidak menunggu sampai berhari-hari.
Berikut langkah-langkah nya:
1. Kunjungi
webiste http://www.pajak.go.id
kemudian lakukan pendaftaran online untuk form NPWP disini
2. Isilah form yang dibutuhkan untuk NPWP, setelah itu anda print (cetak) hasil form tersebut, ada 2 buah
form yaitu Surat keterangan terdaftar sementara dan formulir registrasi wajib
pajak.
3. setelah diprint kita tinggal pergi ke kantor pajak
terdekat (biasanya diberitahu tempatnya pada lampiran form surat keterangan
terdaftar sementara) untuk mencetak kartu NPWP nya. Perlu diingat disini kita
hanya membutuhkan fotokopi KTP saja, tetapi ada juga yang melengkapi
persyaratan dengan Kartu Keluarga (KK) dan surat kerja (tergantung usia si pemohon).
4 Tinggal menunggu
petugas untuk mencetak kartu NPWP dan selesai.
So, orang bijak
taat bayar pajak !, katanyaa…
Silahkan
mencoba mendaftar